Dugaan Penyelewengan Dana Publikasi Media th.2025,Pesibar Berpontensi Melawan Hukum

368 views

LAMPUNGKHAM.COM-Dugaan Penyelewengan Dana Publikasi Media th.2025,Pesibar Berpontensi melawan Hukum.

Menyikapi pemberitaan media massa di pesisir barat terkait Oknum kepala desa yang enggan membayarkan dana publikasi tahun 2025 berpotensi melawan hukum 13 Januari 2026.

Menurut tanggapan Ketua Forum Komunikasi Kejaksaan negeri Lampung Barat, Aksondi MZ, yang sempat ditemui rekan wartawan di kediamannya menyampaikan pesan Ferdi Kasintel Kejari Lampung barat yang di unggah oleh media LM beberapa hari sebelumnya.

Pihak Kejari Mengajak 116 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Pesisir Barat agar menggunakan dana desa tepat sasaran sehingga tidak berpotensi merugikan keuangan negara.

UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 menyebut:

Setiap orang dengan sengaja memperkaya diri sendiri, Orang lain Korporasi merugikan keuangan negara dipidana 20 tahun penjara dan denda 200 Jt hingga 1 milar.

Masih menurut Aksondi, beliau menyarankan pihak rekanan Wartawan/TI menyiapkan barang bukti kuat foto copy dukungan APBDes desa bersangkutan tahun 2025 dan yang di pandang perlu sebelum membuat, pelaporan resmi di Kejari,Kepolisian dan KPK,tutupnya.***

Baca Juga :  Sudah Menjadi Kewajiban Kita Sebagai Anggota Polri Untuk Melindungi Masyarakat