Pembunuh Kakak Beradik Pekon Batu Raja Krui Akan Bebas 10 Januari 2026 Keluarga Korban Kecewa

564 views

LAMPUNGKHAM.COM-Pembunuh Kakak Beradik Pekon Batu Raja Krui Akan Bebas 10 Januari 2026 Keluarga Korban Kecewa.

Keluarga besar korban terbunuhanya, kakak adek pekon Batu raja, kecamatan pugung Utara, di pertanyakan kepihak kacabjari Krui..

Keluarga besar korban termbunuhannya anak kakak beradek,  Arjun tauladan dan Khalifah hoirun Nisa di pertanyakan ke kacab jari Krui,kamis, 8 Januari 2026.

Murut keterangan paman dari korban Alvian,sudah sepuluh bulan (10) blm ada tanda kepastian keputusan hukumnya,sehingga menimbulkan keresahan pihak keluarga.

Menurut infonya tutur Alvian, tersangka abis masa penahannya untuk keperluan penyidikan akan bebas tgl 10 Januari 2026, kami sangat kecewa, kalau dibebaskannya tersangka padahal tanda bukti,sudah banyak, baik berupa parang, bercak darah dan baju serta yang lain, masih juga tersangka belum juga di ambil tindakan hukum oleh pihak jaksa, jangan sampai keluarga ngambil tindakan hukum Rimba tandas Alvian.

Dilain pihak,keterangan kacabjari bapak, Yogi sh.melalui konprensi persnya,membenarkan bahwa masa penahan utk menggali keterangan yg diperlukan kepada tersangka,sesuai Udd.

Namun sampai saat ini belum dapat kita simpulkan Utuk meningkatkan menjadi P21, kerena belum mencukupi barang bukti, kita tetap usaha berkordinasi pada pihak penyidik polres dan polda lampung serta pimpin kita kejar ungkap kacabjari.

Beliau juga berharap kepada pihak keluarga korban agar bersabar, kami juga merasakan apa yang di rasakan pihak keluarga, kita tetap akan berusaha menindak lanjuti dan mengumpulkan, barang bukti lain yg bisa melengkapi unsur yang kita perlukan, mari sama-sama berdo,a,agar permasalahan ini terang menerang tandas,Kajari.***

Baca Juga :  Bupati Pesisir Barat, Agus Istqlal dan Kepala Dinas Kesehatan, Tedi Zadmiko mengikuti simposium Nasional yang digelar APKASI