LAMPUNGKHAM.COM-Kebijakan Tentang Adopsi PLTS Atap dan Kontroversinya.
Oleh :
Herri Gusmedi, Christine Wulandari, Samsul Bakri
DIL Universitas Lampung
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara khatulistiwa yang memiliki potensi energi terbarukan melimpah, yaitu sekitar 442 GW dan 207,8 GWp diantaranya berasal dari energi surya.
Menurut PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, target bauran energi baru terbarukan pada tahun 2025 minimal 23%, dan 31% pada tahun 2050. Namun kenyataannya, hingga akhir tahun 2021 pemanfaatan bauran energi terbarukan di Indonesia baru mencapai 11,5% dari total energi nasional.
Pemanfaatan energi surya sendiri pada tahun 2021 hanya sekitar 0,08% dari potensinya atau sebesar 150 MW.
Tentunya hal tersebut menunjukkan bahwa, pemanfaatan energi baru terbarukan khususnya energi surya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Indonesia masih tergolong cukup rendah.
Dengan transisi energi menuju energi bersih di mana bauran energi terbarukan mencapai minimal 23% pada 2030 juga tercapainya target penurunan emisi gas rumah kaca 41% pada tahun yang sama.
Skema PLTS atap On Grid Perumahan
PLTS sistem on-grid (terinterkoneksi) merupakan sistem pembangkit listrik yang memanfaatkan energi matahari melalui modul surya yang sistemnya dihubungkan dengan jaringan listrik PLN (sistem eksisting).
PLTS on-grid dapat beroperasi tanpa menggunakan komponen baterai sebagai tempat penyimpanan energi yang dihasilkan oleh modul surya, karena output dayanya dapat langsung disalurkan ke grid yang telah disuplai pembangkit lainnya, seperti jaringan listrik PLN.
PLTS hybrid merupakan kombinasi dari PLTS on-grid (tanpa baterai) ataupun off-grid (menggunakan baterai).
PLTS hybrid memiliki kelebihan yaitu dapat memaksimalkan penyediaan energi dari berbagai macam potensi sumber daya daerah yang ada [18].
PLTS sistem hybrid memiliki kehandalan yang lebih tinggi karena dilengkapi dengan ekstra penyimpanan energi (baterai) sehingga tidak akan terjadi kedip listrik dan pengguna dapat menentukan sendiri daya yang akan disuplai Kendala Regulasi Rendahnya pemanfaatan dalam pengembangan energi surya di Indonesia disebabkan oleh adanya komplik kepentingan antara pemerintah dan stakeholder (pemangku kepentingan).
Hambatan-hambatan dalam pengembangan energi surya terbagi menjadi empat kategori yang saling berkaitan, yaitu hambatan sosial teknis, manajemen, ekonomi, dan kebijakan .
Minimnya pemanfaatan energi terbarukan dikarenakan masih tingginya BPP berbasis energi baru terbarukan, akibatnya tidak kompetitif dengan pembangkit fosil, terutama yang berasal dari batubara.
Total subsidi energi saja mencapai Rp 131,5 triliun atau USD 9 miliar pada tahun 2021, yaitu Rp 49,8 triliun atau USD 3,4 miliar untuk listrik melalui PLN. Selain subsidi, PT PLN mendapat tambahan kompensasi sebesar Rp 24,6 triliun (USD 1,77 miliar). Total subsidi listrik adalah USD 5,1 miliar.
Berdasarkan nilai LCOE yang direkomendasikan, coal supercritical merupakan teknologi dengan biaya terendah saat ini, dengan syarat harga BBM mengikuti ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dengan batubara batas harga US$ 70 per ton
Kurangnya industri dalam negeri terkait komponen pembangkit energi terbarukan dan masih sulitnya untuk mendapatkan pendanaan yang memiliki bunga rendah, juga menjadi penyebab terhambatnya dalam pengembangan EBT .
Faktor kebijakan dianggap paling esensial dalam pengembangan energi surya, karena dapat mendukung pasar melalui investasi energi surya.
Terdapat dua instrumen kebijakan yang telah diterapkan guna mendorong pengembangan energi surya skala rumah tangga, yaitu net-metering (diamanatkan oleh PT. PLN sesuai dengan Peraturan No. 0733/2013) dan net-billing (diamanatkan oleh Peraturan Menteri ESDM No.49/2018).
Instrumen kebijakan tersebut memiliki mekanisme dan tingkat otoritas yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan pengembangan energi surya dan misi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di Indonesia. Namun, diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui efektivitas dari kedua instrumen kebijakan dalam meningkatkan adopsi PLTS atap di sektor rumah tangga.
Roadmap kebijakan PLTS di Indonesia
Pasal 2 ayat (3) PERMEN NO.17 TAHUN 2013 ini jelas mewajibkan PLN membeli listrik dari PLTS akan tetapi dari PLN seperti enggan melaksanakan dengan begitu sulitnya pelanggan mendapatkan izin dari PLN, hal ini disebabkan oleh akan berkurangnya pendapatan PLN secara signifikan jika adopsi PLTS terjadi secara masif.

Dijelaskan bahwa harga pembelian energi listrik dari PLTS Fotovoltaik paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
Ada kontradiksi dimana dalam ayat 4 bahwa harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Dalam PEREMEN NO.49 TAHUN 2018 ini dijelaskan bahwa pelanggan PLTS Atap PLN harus menggunakan kWH exim, Pasal ini juga tidak dapat mengakomodir perkembangan Teknologi Inverter yang mampu mengontrol transfer energi sehingga tidak aka ada ekspor ke grid, sehingga pemasangan KWH meter exim ini juga menjadi tidak begitu bermanfaat.
Untuk PLTS Atap Hybrid dengan storage Perzininan yang dikeluarkan PLN mensyaratkan harus menggunakan KWh meter exim sebetulnya tidak memberikan manfaat yang substansi karena :
Teknologi inverter yang telah dilengkapi dengan sistem hybrid offGrid tie sehingga memungkinkan untuk tidak ada ekspor ke grid PLN seharusnya tidak mempersoalkan ekspor energi ke grid PLN selagi konsumen tidak minta dibayar atau diperhitungkan, dengan demikian PLN diuntungkan dengan mendapat energi free dari PLTS atap, persoalan teknis terhadap jaringan PLN menjadi kajian tersendiri.
Berdasarkan peraturan ini Kelebihan Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor ke grid dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65%.
Tetapi jika prosumer tidak meminta energi yang diekspor ke Grid PLN untuk tidak diperhitungakan, maka semestinya tidak perlu mensyaratkan KWH meter exim.
Jika ada kerusakan Kwh Meter konvensioanl akibat adanya ekspor ke Grid maka pelanggan harus bertanggung jawab dengan membuat peraturan yang jelas.
Kapasitas Sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% (seratus persen) dari daya tersambung Konsumen PT PLN (Persero). Harga FiT Tarif perlu dikaji secara komprehensif antar semua steakholder,
penetapan oleh kementrian ESDM tidak didukung oleh PLN karena dianggap oleh PLN regulasi yang memberatkan.
Pasal 5 ini sebaiknya tidak dibatasi karena konsumen dapat saja menginstall PLTS sesuai keinginan yang paling penting tidak melebihi besar ekspor energi yang ditentukan. Atau paling ekstrim adalah prosumer dibebaskan dalam membuat PLTS asal tidak ekspor ke PLN/grid.
Ketika peraturan ESDM No. 26 Tahun 2021 diterbitkan, ada batasan kapasitas instalasi 10-15% atau lebih rendah , serta tarif ekspor listrik yang tetap. sebesar 0,65 sesuai dengan Peraturan ESDM yang lama.
Adanya pembatasan kapasitas muncul pengaduan konsumen terkait hal tersebut karena sangat tidak signifikan kontribusi PLTAS Atap terhadap kebutuhan beban.
Permen tersebut saat ini masih dalam tahap revisi menyusul adanya keluhan dari pelaku usaha PLTS atap yang mengeluhkan pembatasan kapasitas instalasi daya PLTS atap maksimal 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang dari pelanggan rumah tangga maupun industri oleh PLN. Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal dan non-fiskal kepada pemilik gedung atau bangunan yang memasang PLTS Atap.
Insentif fiskal dapat berupa pembebasan pajak atau potongan pajak. Insentif non-fiskal dapat berupa dukungan teknis, pengembangan usaha, dan perizinan.
Kebijakan PLTS di Indonesia dapat dikategorikan ke dalam PLTS skala utilitas (kebijakan insentif tarif) dan PLTS atap (kebijakan meteran). Masing-masing kebijakan tersebut diwujudkan melalui mekanisme dan prosedur yang berbeda.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mulai mendorong pengembangan PLTS skala utilitas dengan memperkenalkan FiT yang dibatasi sebagai kebijakan insentif tarif pertama. Peraturan ini juga memperkenalkan sistem lelang kapasitas kuota.
FiT memberikan insentif kepada investor di pasar sektor PLTS untuk merangsang pertumbuhan pasar, namun FiT pertama ini hanya dilaksanakan dalam waktu singkat, yaitu pada tahun 2013-2014 karena persyaratan konten lokal.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap, kapasitas terpasang yang diizinkan maksimal 100% dari daya tersambung.
Ketentuan jumlah energi listrik yang diekspor dari konsumen, semula dihargai 65% berubah menjadi 100%. Artinya, setiap energi yang diekspor oleh pelanggan ke jaringan PLN akan dihargai sama dengan harga tarif listrik PLN sesuai dengan daya terpasang.
Kemudian apabila jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor oleh PLN pada julan berjalan, maka selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik pada bulan berikutnya.
Melalui ketentuan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 yang merevisi Permen ESDM No. 49 Tahun 2018 akan mengakibatkan meningkatnya adopsi PLTS atap di sektor industri dan skala perumahan, sehingga juga akan meningkatkan daya saing Indonesia di sektor produk dan jasa hijau.
Rekomendasi
Manfaat utilitas adalah keuntungan yang diperoleh dari penjualan energi di tarif tagihan rata-rata setelah mempertimbangkan biaya pengadaan energi. Manfaat dari prosumer dimodelkan dalam hal penghematan yang diperoleh dari adopsi surya atap setelah mempertimbangkan pengeluaran angsuran bulanan investasi (anuitas) terhadap biaya pemasangan dan pendapatan dari penjualan energi surya atap yang dihasilkan secara lokal
Gambar 3. Model bisnis konsumen-sentris
Beberapa strategi yang dapat dilakukan menarik pelanggan PLN untuk mengadiopsi PLTS Atap ini dengan berbagai kemudahan misalnya :
Kebijakan REGULASI yang mendukung
Komponen produksi dalam negeri
PV terjangkau Pilot Project
Program pembiayaan terpusat
Pelanggan dan subsidi listrik
Kemudahan instalasi terstandarisasi dan perawatan PV.
Peningkatan adopsi PLTS skala rumah tangga dengan menetukan Skema Feed in Tarif (FiT) sebagaimana Peraturan ESDM No. 50/2017) yang dapat menguntungkan semua stakeholder.
Penulis telah membuat analisis perhitungan untuk menentukan Skema FiT yang optimal dengan mempertimbangkan aspek prosumer, konsumen dan utility (PLN).
Di analisis untuk pelanggan 1.300VA dengan mempertimbangkan keuntungan stakeholder konsumen, prosumer, dan utilitas PLN menghasilkan penghematan prosumer dan keuntungan utilitas yang maksimal.
Rekomendasi skema Feed in Tariff (FiT) dari hasil optimasi algoritma genetika diperoleh bahwa nilai FiT yang optimal adalah Rp522,41/kWh (36% dari tarif tenaga listrik utilitas PLN),
sedangkan penghematan prosumer di FiT adalah Rp102.098/prosumer (36%) sedangkan laba utilitas yang didapat adalah Rp179.703/konsumen (64 %).
Rekomendasi Nilai Fit ini memberikan win-win solution antar stakeholder.
Terjadi beberapa kali revisi terhadap nilai FiT ini, Permen ESDM No.49/2018 FiT 100 %, Permen ESDM No.26/2021 Fit 65 %,. Hasil perhitungan optimasi adopsi FiT menjadi 36 %.
Dengan adanya skema win-win solution ini diharapkan dapat meningkatkan adopsi PLTS atap di Indonesia untuk pencapaian target energi terbarukan terbarukan, juga mampu penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai tujuan Paris Agreement yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 16/2016.
Simulasi dilakukan untuk pelanggan PLN lampung dengan beban terpasang 2200 VA, jika semua pelanggan di pasang PLTS atap berkapasitas 1.750 Wp/pelanggan menghasilkan energi 158,34 GWh/ tahun dan mampu mereduksi emisi karbon sebesar 133.005,6 ton CO2/tahun.
REFERENSI
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Statistik Ketenagalistrikan Tahun 2020, 34th ed. Jakarta: Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, 2021. Accessed: Oct. 30, 2022. [Online].
Available: https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/8f7e7-20211110-statistik-2020-rev03.pdf, Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017.pdf, Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2013.pdf, Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018.pdf, Salinan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), “Energi Bersih dan Terjangkau,” in Ringkasan Eksekutif Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs Indonesia Tahun 2019, V. et. al.
Yulaswati, Ed. Jakarta: Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2020, pp. 1–9.
Dewan Energi Nasional, Outlook Energi Indonesia 2019. Jakarta Selatan, 2019. Accessed: Nov. 30, 2022. [Online]. Available:
https://www.esdm.go.id/assets/media/content/content-outlook-energi-indonesia-2019-bahasa-indonesia.pdf
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi and Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, “Siaran Pers Nomor: 63.Pers.04/SJI/2022 Tanggal: 8 Februari 2022, Pemerintah Kawal COD Pembangkit EBT Sesuai Target,” ebtke.esdm.go.id, Feb. 07, 2022.
https://ebtke.esdm.go.id/post/2022/02/08/3076/pemerintah.kawal.cod.pembangkit.ebt.sesuai.target (accessed Dec. 01, 2022).
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi and Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
“Siaran Pers Nomor: 303.Pers/04/SJI/2021 Indonesia Kaya Energi Surya, Pemanfaatan Listrik Tenaga Surya oleh Masyarakat Tidak Boleh Ditunda,” ebtke.esdm.go.id, Sep. 02, 2021.
https://ebtke.esdm.go.id/post/2021/09/02/2952/indonesia.kaya.energi.surya.pemanfaatan.listrik.tenaga.surya.oleh.masyarakat.tidak.boleh.ditunda (accessed Dec. 01, 2022).
indonesia Clean Energy Development (ICED), Panduan Perencanaan dan Pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia. Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2020. Accessed: Dec. 02, 2022. [Online]. Available: https://drive.esdm.go.id/wl/?id=XOegh8pXO9FMjebl4x0joDD6hIZe94Fm&mode=list&download=1.***






