SEKICAU, Lampungkham — Seluruh Sekolah dasar dan Sekolah menengah Pertama swasta kini resmi diizinkan menarik dana dari siswa,meskipun sudah menerima dana bantuan operational sekolah (BOS).
Seperti yang terjadi di MTS Nurul Iman Sekincau Kabupaten Lampung Barat yang dipimpin oleh Bpk Toto Sugiarto S. Pd selaku Kepala sekolah, Bpk Aef rustam efendi. S. Pd sebagai Wakalum, Bpk Moch. Burhanudin. S. Pdi sebagai bendahara, Bpk Mahmudi S. Pdi sebagai wakasarana, dan Ibu Rosida.S.Pd sebagai wakasis dengan jumlah guru honor sebanyak 20 orang, dan jumlah siswa kelas 7 sampai kelas 9 keseluruhan berjumlah 285 siswa yang ssmentara ini menempati 9 lokal.
Melakukan pungutan/sumbangan dari wali murid sesuai berdasarkan kesepakatan dalam rapat komite untuk membantu sekolah membangun 2 gedung lokal kelas dan untuk membayar gajih guru honor di MTS Nurul Iman
Hal ini diperbolehkan sesuai dengan aturan PERMENAG no. 16.th 2020 tentang KOMITE di BAB I, Pasal 1 ayat 3 & 4 yang isi dari pasal tetsebut diatas memperbolehkan pihak sekolah untuk melakukan pungutan dan sumbangan kepada wali murid berdasarkan kesepakatan komite ataupun peeorangan.
Selain itu aturan mengenai pungutan teraebut diatur dalam peraturan mentri no. 44 tahun 2012 tentang dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan Dasar Dan menengah, yang ditandatangani oleh mentri pendidikkan dan kebudayaan moh Nuh pada 28 juni 2012.Peraturan itu sekaligus mwngganti peraturan mentri No. 60 th 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang larangan pungutan biaya pendidikkan pada sekolah Dasar dan Menengah.
Alasan dioerbolehkannya sekolah Swasta melakukan pungutan Karena beban terberat sekolah swasta umumya adalah komponen gajih guru.Hal ini yang membuat biaya operasional sekolah swasta dan negri sangat berbeda. Sedangkan sumbangan dari wali murid itu akan membantu menutup kebutuhan dana operasional sekolah yang tidak bisa dibiayai sepenuhnya oleh “BOS”. (tto)