LIWA, Lampungkham — Perkara dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Pekon (BUM-Pekon) Tebaliokh Kecamatan Batubrak Lampung Barat terus bergulir. Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar telah menaikkan status perkara menjadi penyidikan khusus. Penahanan terhadap tersangka kemungkinan besar akan segera dilakukan.
Kasi Intelijen Kejari Lambar Reza Kurniawan, SH., bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Novantoro Catur Prabowo, SH., mengungkapkan, mantan Peratin Tebaliokh Akrom telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi BUM-Pekon setempat yang merugikan Negara sebesar Rp170 juta.
”Perkara korupsi anggaran BUM-Pekon senilai Rp170 juta tersebut terus berjalan. Tersangka sudah ditetapkan sejak sebulan lalu, dan perkaranya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan khusus,” ungkap Reza ditemui di kantor Kejari setempat, Senin 18 Mei 2020.
Lanjut dia, hingga saat ini tersangka masih koperatif, dan itu menjadi salah satu pertimbangan juga dimana penahanan belum dilakukan. Namun, menurutnya tidak menutup kemungkinan tersangka dilakukan penahanan dalam waktu dekat, atau minimal setelah lebaran hari raya idul fitri.
”Alhamdulillah sejauh ini tersangka masih koperatif, tapi akan kita lihat dan akan kita pertimbangkan kembali, apakah penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat atau setelah lebaran,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, dugaan penggelapan dana penyertaan modal BUM-Pekon Tebaliokh tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 dengan kerugiaan negara (KN) diperkirakan mencapai sekitar Rp170 juta tersebut diungkap Kejari Lambar dalam proses penyelidikan yang cukup singkat di akhir tahun 2019 lalu.
Penyelidikan terkait dengan dugaan penggelapan dana BUMPekon Tebaliokh berawal saat adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan dugaan penggelapan dana BUMPekon dan kendaraan operasional di Pekon Tebaliokh.Informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh pihak Intelijen dengan dengan melakukan pengumpulan data (Puldata), setelah itu ditemukan cukup indikasi untuk masuk ke proses penyelidikan.
Dana penyertaan modal BUMPekon tersebut, bersumber dana desa yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) yang notabennya dikucurkan secara bertahap, namun dalam kenyataannya ditemukan indikasi bahwa tidak tersalurkan.
Seyogyanya, penyalurannya secara bertahap mulai dari 2016 anggarannya sebesar Rp90 juta dan 2017 Rp50 juta tidak tersalurkan, dan tahun 2018 sebesar Rp30 disalurkan tetapi tidak sesuai peruntukan. Dari hasil penyelidikan awal tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan penggelapan dana BUMPekon Tebaliokh mencapai Rp170 juta, namun bisa jadi itu akan bertambah mengingat adanya indikasi lain seperti pelaksanaan pembangunan fisik di pekon itu.
Sebelumnya Pemkab Lambar telah memberikan jangka waktu selama 14 hari sejak 29 Oktober tahun 2019 agar peratin Tebaliokh mengembalikan kerugian akibat dugaan tindak penggelapan dana BUMPekon Tebaliokh tahun 2016-2018, penggelapan DD dan ADP tahun 2019 serta penggelapan dana PBB tahun 2019 namun hingga batas waktu yang ditetapkan yang bersangkutan tidak mengindahkan sehingga ditunjuk pengganti sementara yaitu Juru Tulis (Jurtul) pekon setempat. (tto)