LIWA, Lampungkham — Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat (Lambar) cukup tanggap. Satker ini begitu cepat merespons informasi sejumlah dana yang diakui diterima kelurahan Waymengaku, Balikbukit, Rp10 ribu dari keluarga penerima manfaat bantuan sosial tunai (BST) Kemensos.
Mereka langsung action, memanggil lurah waymengaku Balikbukit untuk meminta keterangan terkait adanya pemberian uang 10 ribu dari keluarga penerima manfaat bantuan sosial tunai ( BST )
dalam pertemuan tersebut Dinsos menyimpulkan dana yang diterima kelurahan itu dimaklumi. Wajar. Tak bermasalah.
Alasannya, tak ditemukan unsur pemotongan bantuan di tengah dampak krisis kesehatan global itu.
Bantuan dengan besaran Rp600 ribu per KPM itu.
Dana yang diterima kelurahan itu ada bahasa lain: Dana pemberian dari KMP tak ada paksaan. Sumbangan sukarela maksimal Rp10 ribu per KPM BST. Atau bukan dari seluruh kepala keluarga di kelurahan itu. Di moment bantuan itu digulirkan pula.
“Bukan penarikan tapi KPM-nya yang ngasih/memberi secara sukarela. Itu penjelasan Pak Lurah,” tulis Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dam Penanganan Fakir Miskin di Dinas Sosial Lambar, Sopan Sopian saat dihubungi via WhastApp, Jumat 15 Mei 2020.
Sayangnya, pihak lain seperti KPM tak turut dipanggil untuk dimintai keterangan, untuk mengetahui secara pasti kebenaran pemberian dana 10 kepada kelurahan.
Demikian pula para kepala lingkungan, yang bersentuhan langsung dengan KPM. Juga tidak dimintai keterangan. (tto)